Bitung, dotNews.id – Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, terjadi di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kota Bitung Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 02.15 Wita dini hari, berhasil dibekuk Tim Resmob Matuari Polres Bitung.
“Pelaku SB (39) tahun, berhasil ditangkap polisi, di Desa Pandu Kecamatan Wori, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita, sore,” kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Senin (8/5/2023).
Pelaku melakukan penganiayaan kepada 2 orang korban yaitu, Budiyanto Musa (39) dan Rio Ambalao (39) tahun.
“Kasus ini terjadi akibat terjadi karena salah paham di lokasi pesta minuman keras (miras) bersama,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelum kejadian, kedua korban tengah duduk sambil miras, lantas datang pelaku yang diduga sudah mabuk ini bergabung untuk mengkonsumsi miras bersama. Namun saat itu korban Rio menyuruh pelaku untuk pulang saja.
Mendengar perkataan korban, pelaku pun pulang ke rumah. Namun karena emosi, ia kembali lagi ke TKP dengan membawa sebuah parang.
“Saat kembali ke TKP, pelaku langsung melayangkan parang tersebut ke arah kepala dan bahu korban Rio. Pelaku juga mengarahkan parang ke leher korban yang saat itu berusaha melarikan diri,” terang Iwan.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung. Ia adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Sangihe pada tahun 2003 dan bebas dari Lapas Tahuna dengan status bebas bersyarat pada tahun 2010,” tutur Iwan.(randi)