Kegiatan Kampanye tak Dibolehkan Lagi di Rumah Ibadah

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK, Anwar Usman

Ketua MK, Anwar Usman

Jakarta, dotNews.id – Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi telah mencabut dan merevisi Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 280 (1) huruf h.

Sebagaimana disebutkan Pasal 280 (1) tersebut, “fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Atas permohonan tersebut, maka MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023), dilansir tvonenews.com.

Menyatakan penjelasan Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” sambung Anwar.

Maka, MK menghapus penjelasan Pasal 280 (1) huruf h UU Pemilu. Kemudian dilakukan revisi terhadap pasal tersebut.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi pasal revisi.

Sementara, dalam pertimbangan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan kampanye di rumah ibadah memicu emosi dan merusak nilai-nilai keagamaan.

“Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ungkap Saldi.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati
Di Kawal Ribuan Masa,NK – STA Resmi Mendaftar di KPU
STA Berbaur Dengan Warga Kotamobagu Saat Jalan Sehat
KPU Bolaang Mongondow Launching Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024
Asripan Nani Calon Alternatif Rekomendasi PDI Perjuangan di Pilwako Kotamobagu
Suriansyah Korompot Mendaftar Sebagai Calon Bupati di PPP
Jelang Pilwako 2024,Kader Golkar Herdy Korompot Mendaftar ke Partai Nasdem
Perekrutmen PPK, KPU Ajak Masyarakat Bolmut Ikut Berpartisipasi

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:00 WITA

Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:07 WITA

Di Kawal Ribuan Masa,NK – STA Resmi Mendaftar di KPU

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:09 WITA

STA Berbaur Dengan Warga Kotamobagu Saat Jalan Sehat

Kamis, 6 Juni 2024 - 10:09 WITA

KPU Bolaang Mongondow Launching Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:18 WITA

Asripan Nani Calon Alternatif Rekomendasi PDI Perjuangan di Pilwako Kotamobagu

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA

Buol

Asisten II Buka Kegiatan Diklatsar II PAC Biau

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:35 WITA