Kegiatan Kampanye tak Dibolehkan Lagi di Rumah Ibadah

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK, Anwar Usman

Ketua MK, Anwar Usman

Jakarta, dotNews.id – Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi telah mencabut dan merevisi Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 280 (1) huruf h.

Sebagaimana disebutkan Pasal 280 (1) tersebut, “fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Atas permohonan tersebut, maka MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023), dilansir tvonenews.com.

Menyatakan penjelasan Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa β€˜fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” sambung Anwar.

Maka, MK menghapus penjelasan Pasal 280 (1) huruf h UU Pemilu. Kemudian dilakukan revisi terhadap pasal tersebut.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi pasal revisi.

Sementara, dalam pertimbangan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan kampanye di rumah ibadah memicu emosi dan merusak nilai-nilai keagamaan.

“Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ungkap Saldi.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Menjamin Semua Potensi Penerimaan Telah Terkumpul Dan Disahkan Dalam Sisi Akutansi
KPU Buol Tetapkan Paslon Naga Bonar Unggul Pada Pilkada Serentak 2024
Penilaian Kompetensi Seleksi Sekda Gorontalo 2024 Resmi Dibuka Bupati Nelson
Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol
Pasca Pemilihan Kapolres Buol Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Paslon Arjuna Laporkan Dugaan Money Politik Paslon NB Ke Bawaslu Buol
Pj Bupati Pimpin Upacara Memperingati HUT KORPRI Ke 53 Tahun 2024
Diskominfostandi Buol Gelar Acara Perpisahan Pada 10 Orang Siswa SMKN Yang Selesai Melaksakan Prakerin

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:25 WITA

Pemda Menjamin Semua Potensi Penerimaan Telah Terkumpul Dan Disahkan Dalam Sisi Akutansi

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:11 WITA

KPU Buol Tetapkan Paslon Naga Bonar Unggul Pada Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:08 WITA

Penilaian Kompetensi Seleksi Sekda Gorontalo 2024 Resmi Dibuka Bupati Nelson

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:56 WITA

Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:03 WITA

Pasca Pemilihan Kapolres Buol Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru