Manado, dotNews.id – Duet Team Opsnal 3 dan unit Resmob dipimpin Kanit Resmob Heraldy Yudhantara S.Tr.K akhirnya berhasil menangkap dua pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Senin (18/4/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Kepada para awak media, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait SH SIK, membenarkan kejadian tersebut, terduga pelaku dua orang pria yang berinisial BS (19) dan RM (22),warga Malalayang, Sedangkan korban perempuan berumur 14 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran, red).
Lebih lanjut Kapolresta Manado menjelaskan, kejadiannya terjadi pada tanggal 19 Maret 2022 dimana para pelaku menjemput korban yang berada di seputaran Kombos, kemudian membawanya ke salah satu rumah pelaku yang berada di wilayah Aer Terang.
Selanjutnya sambil mengobrol salah satu pelaku sudah tidak tahan akan berhubungan layaknya suami istri dan langsung membawa korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tersebut. “Selang beberapa jam kemudian masuk salah satu pelaku yang lainnya untuk bergantian melakukan hubungan tersebut,” ungkap Kapolresta.
Dengan adanya peristiwa tersebut sambung Kapolres, orang tua korban merasa keberatan terhadap para pelaku dan langsung mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal 3 berkolaborasi dengan unit Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi salah satu pelaku berada di jalan Rike tepatnya di toko Aki kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan dan mengamankan pelaku lainnya berada di Kompleks kantor Unsrat. “Kedua pelaku sudah digiring ke Manado 1.0 untuk diproses lebih lanjut,” tutup Julianto.
(raf)