NEWSLINE.ID Bolmut – Pemerintah Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, terus mengutamakan prinsip transparan yang berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat desa serta kemudahan dalam mengakses informasi, dan memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan atau anggaran.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Buko,
Febrianto Vansolang S.Sos, Kamis (2/5/2024). Menurutnya masyarakat desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa dari penganggaran pengalokasian dan penggunaan keuangan.
“Salah satu asas penyelenggaran pemerintahan desa menurut ketentuan Pasal 24 huruf d undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan, yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang,” terang Vansolang.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Buko melakukan pemasangan infografis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, di beberapa tempat strategis.
“Adapun tujuan pemasangan atau publikasi ini adalah untuk mewujudkan transparasi publik tentang pengelolaan anggaran desa. Jadi masyarakat dapat melihat dan mengawal secara langsung apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” tandasnya.
Berikut Info Grafis APBDes Pemerintah Desa Buko Kecamatan Pinogaluman Tahun 2024 :