Kasus Pembunuhan di Desa Bigo, Feki Adam Meregang Nyawa Akibat Pukulan Balok dan Kelaminya Dipotong

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Kasus pembunuhan Feki Adam, oleh Kapolres Bolmut di hadiri Bupati Depri Pontoh.

Konferensi Pers, Kasus pembunuhan Feki Adam, oleh Kapolres Bolmut di hadiri Bupati Depri Pontoh.

Bolmut, dotNews.id – Kasus pembunuhan terhadap korban Feky Adam (38) tahun warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, berhasil diungkap tim Resmob Polres Bolmong Utara (Bolmut).  Ada dua tersangka yang ditetapkan polisi, masing-masing MY (42) tahun warga Desa Bigo Selatan dan US (35) tahun, warga Desa Bungku Duo Kecamatan, Atinggola Gorut.

Kejadian ini terjadi tanggal 22 Februari 2022 sekira Pukul 15.00 Wita, dimana korban meregang nyawa akibat pukulan balok yang dilakukan pelaku YM ke belakang kepala korban. Tak hanya itu, setelah meninggal alat kelaminnya dipotong dan disumbatkan ke mulut korban.

“Bedasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksinya hanya karena sakit hati,” ungkap Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminnulah, kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Aminnulah, pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, tersangka US berada di rumah, kemudian datanglah tersangka MY untuk mengajaknya keluar, namun saat itu US tidak menanyakan apa maksud ajakannya tersebut.

Keduanya pun menggunakan sepeda motor masing-masing lantas pergi dan berhenti di Jembatan Keakar Desa Boroko. Saat itu MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit dan satu buah parang/pisau yang biasa digunakan menyedot pasir di Jembatan tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke Desa Bigo Selatan dan berhenti di jalan jalur dua seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, kemudian US melihat korban berjalan keluar dari arah pemukiman Desa Bigo selatan dan melewati kedua tersangka. Tersangka MY memanggil dan menemui korban dan dilihat oleh US keduanya pergi ke arah hutan Mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan dengan jarak posisi sekitar 5 meter.

US melihat keduanya terlibat adu mulut hingga terjadi perkelahian, US langsung pergi menemui MY dan korban Feki Adam. Setiba di lokasi US melihat MY mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala, hingga terkapar ke tanah.

Tak sampai disitu  saat terkapar di tanah MY kembali memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah di bagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak. Kemudian tersangka MY membuka baju dan celana korban dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut di lokasi antara air dan lumpur lantas mengikat tangan dan tersangka US mengikat kaki korban menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya.

“Setelah itu tersangka US melihat tersangka MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut, kemudian mengangkat korban menggunakan kayu dan membuangnya ke sungai. Merasa takut tersangka US langsung pulang duluan meninggalkan tersangka MY di lokasi kejadian,” urai Aminnulah.

Adanya kejadian ini membuat tim Polres Bolmut bergerak dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa kurang lebih delapan orang saksi dan akhirnya mengarah pada kedua tersangka.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap Tanggal 5 September 2023 di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka MY kita tangkap di kediamannya Desa Bigo Selatan sekira pukul 15.00, sedangkan US ditangkap di Desa Bungku Duo Kecamatan, Atinggola Gorut Pukul 23.00 Wita. Pasal yang kita kenakan kepada kedua tersangka yakni tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” pungkas Aminnulah.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja
Di Nilai Merugikan, PT Gading Murni Perkasa Tuai Sorotan Warga Lolan

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WITA

PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA

Buol

Asisten II Buka Kegiatan Diklatsar II PAC Biau

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:35 WITA