Bolmut, dotNews.id – Kasus pembunuhan terhadap korban Feky Adam (38) tahun warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, berhasil diungkap tim Resmob Polres Bolmong Utara (Bolmut). Ada dua tersangka yang ditetapkan polisi, masing-masing MY (42) tahun warga Desa Bigo Selatan dan US (35) tahun, warga Desa Bungku Duo Kecamatan, Atinggola Gorut.
Kejadian ini terjadi tanggal 22 Februari 2022 sekira Pukul 15.00 Wita, dimana korban meregang nyawa akibat pukulan balok yang dilakukan pelaku YM ke belakang kepala korban. Tak hanya itu, setelah meninggal alat kelaminnya dipotong dan disumbatkan ke mulut korban.
“Bedasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksinya hanya karena sakit hati,” ungkap Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminnulah, kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Diterangkan Aminnulah, pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, tersangka US berada di rumah, kemudian datanglah tersangka MY untuk mengajaknya keluar, namun saat itu US tidak menanyakan apa maksud ajakannya tersebut.
Keduanya pun menggunakan sepeda motor masing-masing lantas pergi dan berhenti di Jembatan Keakar Desa Boroko. Saat itu MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit dan satu buah parang/pisau yang biasa digunakan menyedot pasir di Jembatan tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke Desa Bigo Selatan dan berhenti di jalan jalur dua seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, kemudian US melihat korban berjalan keluar dari arah pemukiman Desa Bigo selatan dan melewati kedua tersangka. Tersangka MY memanggil dan menemui korban dan dilihat oleh US keduanya pergi ke arah hutan Mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan dengan jarak posisi sekitar 5 meter.
US melihat keduanya terlibat adu mulut hingga terjadi perkelahian, US langsung pergi menemui MY dan korban Feki Adam. Setiba di lokasi US melihat MY mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala, hingga terkapar ke tanah.
Tak sampai disitu saat terkapar di tanah MY kembali memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah di bagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak. Kemudian tersangka MY membuka baju dan celana korban dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut di lokasi antara air dan lumpur lantas mengikat tangan dan tersangka US mengikat kaki korban menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya.
“Setelah itu tersangka US melihat tersangka MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut, kemudian mengangkat korban menggunakan kayu dan membuangnya ke sungai. Merasa takut tersangka US langsung pulang duluan meninggalkan tersangka MY di lokasi kejadian,” urai Aminnulah.
Adanya kejadian ini membuat tim Polres Bolmut bergerak dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa kurang lebih delapan orang saksi dan akhirnya mengarah pada kedua tersangka.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap Tanggal 5 September 2023 di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka MY kita tangkap di kediamannya Desa Bigo Selatan sekira pukul 15.00, sedangkan US ditangkap di Desa Bungku Duo Kecamatan, Atinggola Gorut Pukul 23.00 Wita. Pasal yang kita kenakan kepada kedua tersangka yakni tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” pungkas Aminnulah.(**)