Bolmut, dotNews.id – Jelang lebaran Idhul Fitri 1444 H, seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut) dilarang terima parsel dan bingkisan lebaran.
Pihak ketiga pun di imbau untuk tidak memberikan parsel dalam bentuk apa pun. Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bolmut, dr Jusnan C Mokoginta MARS, dimana setiap tahun jelang lebaran pemerintah melarang pejabat dan aparatur untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apa pun.
“Sudah ada larangan lewat surat edaran untuk tidak terima parsel bagi pejabat dan ASN,” tegas Jusnan, kepada wartawan ketika melakukan Sidak di sejumlah kantor OPD, selasa (18/4/2023).
Dia pun mengimbau agar ini juga menjadi perhatian pihak ketiga.
“Kalau masih dalam batasan wajar seperti sirup, biskuit sebenarnya tidak apa-apa. Namun, untuk menghindari gratifikasi sebaiknya tidak usah diberikan,” tukasnya.
Menurutnya lagi hadiah dari perusahaan, kolega maupun pihak ketiga dilarang untuk diterima. Kalau masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
“Pemberian yang dilakukan karena jabatan adalah gratifikasi. Pemerintah melarang pejabat dan ASN untuk menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apa pun terkait jabatan atau pekerjaannya. Bagi yang menerima harus melapor akan dikenakan sanksi,” tutup Jusnan.(**)