Manado, dotNews.id – Dua tersangka pengedar sabu asal Minahasa Selatan, berhasil digaruk Tim Ditresnarkoba Polda Sulut. Dari tangan tersangka ditemukan 15 paket kecil yang disimpan dalam kotak.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Lis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.
“Masing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26),” ujarnya dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (8/5/2023) siang, didamping Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5), sekitar pukul 14.30 WITA.
“Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” jelas Kristian.
Lanjutnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 12.30 Wita, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapannya,” ucap Kristian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card,” bebernya.
Dalam kesempatan ini Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” pungkasnya.
Sementara itu Dirresnarkoba mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.
“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
Dijelaskannya, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.
“Kasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” jelas Kombes Budi Samekto.
Selain itu, Samekto juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tutupnya.(**)