Jakarta, dotNews.id – Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menanggapi soal apakah putusan MKMK bisa anulir aturan
calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini dikatakan Jimly usai meminta keterangan ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Jumat (3/11/2023).
Atas dasar itu Jimly meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil putusan MKMK.
“Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari selasa,β kata Jimly, dilansir Kompas.tv
Menurut Jimly pihaknya mendapat tugas selama 30 hari dan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 15 hari saja.
“Udah selesai semuanya tinggal kami merumuskan putusan, karena itu butuh waktu karena semua laporan itu harus dijawab satu persatu,” sebutnya.(**)