Bolmut, dotNews.id – Pengisian kursi aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau biasa disebut P3K, bakal jadi momok tersendiri bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmut.
Mengapa tidak, P3K dapat menggantikan atau bisa mengisi jabatan ASN yang tidak berkompeten.
“Iya benar, berdasarkan aturan, P3K bisa mengisi jabatan ASN yang tidak kompeten,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, Khristanto Nani S.STP M.H, ketika di temui di Ruang kerjanya Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah hanya melakukan pengisian kursi P3K dan belum adanya wacana tentang rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah pusat guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN), lewat pembiayaan belanja aparatur sipil negara.
“Otomatis dengan adanya sistem tersebut bisa dikatakan P3K dapat memangku jabatan ASN yang tidak kompeten dengan alasan kebutuhan,” sebutnya.
Disisi lain, Khris juga menjelaskan, pengisian kursi P3K sama seperti rekrutmen CPNS pada umumnya, jadi tandas dia, kemampuan dan kapasitas P3K setara dengan penjaringan CPNS.
“Sistem pengangkatan P3K tetap sama dan tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS. Bedanya hanya ada pada statusnya yakni pegawai dengan perjanjian kerja dan pegawai tetap. Jadi besik keilmuannya tetap sama,” pungkasnya. (rap)