KOTAMOBAGU, dotnews.id – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku curanmor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang berhasil diamankan yaitu pria berinisial AS (30) tahun, warga Desa Apado Kecamatan Bilalang. Ia ditangkap di perkebunan Desa Apado, pada hari Selasa (16/1/2024),” ujar Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, Kamis (18/1/2024).
Pelaku sendiri sudah masuk DPO sejak tahun 2022 dan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/314/V/2022/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 21 Mei 2022, dan Daftar Pencarian Orang dengan nomor polisi DPO/14/IV/Res.1.8/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya secara lebih mendalam.
“Dengan penangkapan ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Kotamobagu dengan terus aktif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.(**)