BUOL, NEWSLINE.ID – Kebebasan Pers dalam memberikan informasi di publik terancam karena kebijakan pemerinta dan DPR yang tidak lagi melihat Pers itu sebagai pilar ke empat di negara hukum Indonesia, sehingga seluruh Pers di Tanah Air melakukan Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih terus terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Terpantau aksi serupa dilakukan oleh puluhan jurnalis yang mengatasnamakan Front Jurnalis Indonesia Buol (FJBI) yang terdiri dari berbagai media cetak dan media online adapun rute mulai dari Bambu kuning kelurahan Kali, pekuburan raja Kantor DPRD, kantor Polres, kantor Bupati dan Dinas kominfo. Aksi dillaanakan pada Rabu 29 Mei 2024.
Aksi pun dilakukan secara damai dan tertib dibeberapa titik diwilayah pusat kota yaitu di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Buol dengan menggunakan mobil pickup lengkap sound system dan membawa sejumlah poster berupa karton berisi tuntutan peserta aksi.
Maksud dan tujuan aksi unjuk rasa itu menyampaikan aspirasi para jurnalis kepada pihak DPRD Buol untuk segera menindak lanjuti penolakn RUU penyiaran kepda pemerintah pusat dan diteruskan ke DPR RI di Jakarta.
Penolakan RUU penyiaran oleh para awak media karena bentuk pengkebirian terhadap media dan dewan pers serta jelas sama skali bertentangan dengan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan berpedoman pada KPI.
Ramli Bantilan selaku koordinator Lapangan (Korlap) masa aksi mengatakan bahwa dengan dihembuskannya rancangan RUU tentang penyiaran ini sama saja dengan menekan insan pers serta melemahkan kinerja pers itu sendiri, olehnya selaku Pekerja Pers yang juga Pimpinan media Online ia berharap hal ini tidak akan terjadi, sebap akan merugikan Pers itu sendiri dan akan menjadi bentuk pengebirian terhadap jiwa Pers Indonesia.
Sementara itu, dalam aksi unjuk rasa para awak media membawa 5 tuntutan dan asprasi diantaranya :
- Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.
- Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
- Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi kami terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.
- Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol Hentikan Aktivitas Tambang illegal atau PETI di wilayah Kabupaten Buol.
- Memintah kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan buol. “Kita minta agar DPRD Buol dan Pemkab Buol menyikapi permintaan kami dalam aksi ini ” Demikian Korlap Ramli Bantilan.(Utham).