Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ada Syaratnya

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,dotNews.id – Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Yang tak lain adalah rencana pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini atas pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Tjahjo Kumolo yang memastikan, tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. “Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian maka terhitung tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.

Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Ini syaratnya:

* Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

* Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

* Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

* Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Kiamat KTP September 2024, Warga RI Siap-siap Ganti Tanda Identitas Berikut PenjelasanπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Legenda Emas 57 Ton Soekarno di Bank Swiss Akhirnya Terkuak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:52 WITA

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:55 WITA

Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA