Jakarta, dotNews.id – Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) tahun, Mario Dandy Satriyo (20) tahun divonis 12 tahun penjara.
Pembacaan amar putusan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Hakim Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim, dilansir detik.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” sanbungnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga membebankan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.(**)