Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan amar putusan Mario Dandy, oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan amar putusan Mario Dandy, oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, dotNews.id – Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) tahun, Mario Dandy Satriyo (20) tahun divonis 12 tahun penjara.

Pembacaan amar putusan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Hakim Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim, dilansir detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” sanbungnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga membebankan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah
Penambangan Emas Ilegal Di Duga Gunakan Alat Berat Di Area HGU PT Sonokeling
Tim Bawaslu Buol Susun Keterangan Tertulis Untuk Di Serahkan Ke MK
Oknum Kades Desa Panilan Jaya Kecamatan Tiloan Mundur Dari Jabatan
Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol
Paslon Arjuna Laporkan Dugaan Money Politik Paslon NB Ke Bawaslu Buol
Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:15 WITA

Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:52 WITA

Penambangan Emas Ilegal Di Duga Gunakan Alat Berat Di Area HGU PT Sonokeling

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:37 WITA

Tim Bawaslu Buol Susun Keterangan Tertulis Untuk Di Serahkan Ke MK

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:52 WITA

Oknum Kades Desa Panilan Jaya Kecamatan Tiloan Mundur Dari Jabatan

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:57 WITA

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Berita Terbaru

DAERAH

Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah

Senin, 13 Jan 2025 - 21:15 WITA