Jakarta,dotNews.id – Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dengan Agenda Sidang Vonis Terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah selesai dibacakan Oleh Hakim.
Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman yang lebih berat dari hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.
Majelis Hakim memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati, karena terbukti ikut melakukan penembakan kepada Almarhum Brigadir Yosua dan mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (13/2). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” sambungnya.(**)