Gayus Minta Jangan Beri Ekspektasi Luas ke Masyarakat Soal Vonis Richard Eliezer

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,dotNews.id – Terkait vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer menarik perhatian, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia meminta publik tidak menaruh keinginan atau harapan besar terhadap keringan yang akan di jatuhkan oleh hakim.

Menurutnya vonis ringan, bebas atau mendapat putusan berat bisa dilakukan oleh hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari persidangan. Mengingatkan tandas dia tidak semua permohonan justice collaborator bisa diterima oleh hakim. Sehingga harapan untuk putusan ringan terhadap Richard juga belum tentu didapat.
“Keringanan ini jangan dijadikan ke publik suatu ekspektasi besar. Ini jadi perhatian kita,” ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV “Bisakah Eliezer Divonis Ringan?”, Jumat (10/2) malam.

Gayus juga menambahkan tidak mempermasalahkan jika tim kuasa hukum dan pihak lain memiliki keyakinan akan diterimanya status justice collaborator (JC) Eliezer oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun keyakinan tersebut jangan malah membuat sebuah harapan yang luas kepada masyarakat akan ada putusan ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer. “Kalau ini (Richard Eliezer) dibebaskan apakah yakin tidak melanggar keadilan,” ujar Gayus seraya meminta penjelasan Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer, dilansir kompas.tv

Lebih lanjut Gayus menjelaskan ukuran dari JC adalah manfaat yang diadopsi dari tindak pidana korupsi atau Tipikor. Sebab di pengadilan Tipikor, JC berperan penting untuk mengembalikan uang negara. Jika diterapkan di pengadilan tindak pidana umum maka harus melihat manfaat dari seseorang yang direkomendasikan sebagai JC. “Jadi sama ukurannya. Sebesar apa manfaat seseorang ini memegang peran sebagai JC,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan perkara ini merupakan momentum dalam menegakkan hukum yang lebih baik dan menegakkan keadilan. “Ini momentum bagi JC. Ini bukan sekadar untuk Richard Eliezer, hal ini yang harus kita pahami bersama,” katanya.

Ronny menjelaskan sebelum Richard banyak kasus yang mendapat dukungan publik. Diantaranya kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional pada 2009.

Ditingkat kasasi, dalam pertimbangannya majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan amicus curiae.

Kemudian kasus Tempo melawan rezim orde baru, amicus curiae juga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. “Amicus curiae ini adalah aspirasi dari masyarakat, bahkan ada guru besar hukum yang menyampaikan. Diharapkan hakim melihat aspirasi dari masyarakat ini,” tandas Ronny.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 
Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong
MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap
Update Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:45 WITA

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:15 WITA

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:49 WITA

Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WITA

Update Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Berita Terbaru