MANADO, dotnews.id – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, berinisial DN (27) tahun.
“Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti di Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, pada tanggal 1 Desember 2023,” ungkap Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Sabtu (2/11/2023).
Berdasarkan keterangan korban Regis (24) tahun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 27 November 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, di Desa Tateli Jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
“Saat itu korban menemukan kendaraannya hilang pada pukul 08.00 Wita, setelah diparkir di sebuah lorong desa. Meski kendaraan awalnya terkunci, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, Tim ROTR mendapat informasi dari anggota Resmob Tim Basudewa Polres Pohuwato, yang berhasil menangkap pelaku di Pohuwato Indah.
“Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik, tim bergerak ke wilayah Gorontalo dengan membutuhkan waktu 12 jam perjalanan. Setibanya di Pohuwato, tim menginterogasi pelaku yang mengakui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil kunci tanpa memberi tahu pemilik sepeda motor,” terang Agus.
Tim ROTR Polresta Manado mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver, handphone Oppo A16 warna hitam, dan helm NHK warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.(**)