Manado,dotNews.id – Tersangka kasus pencurian di Kelurahan Banjer Jalan Pumorow, Kecamatan Tikala, berhasil digaruk Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR), Polresta Manado, Rabu (23/11) sekitar pukul 10.15 WITA.
Diketahui pelaku berinisial HP (42), warga Ketang Baru Kecamatan, Singkil Kota Manado. “Kejadiannya terjadi pada Senin 19 Agustus 2022 lalu. Saat melakukan aksinya pelaku berhasil mencuri handphone Samsung S 22 Ultra dan Samsung Tab V 8, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Sebesar Rp40 juta,” Jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Mendapat laporan tentang kejaidan tersebut,Tim Charlie ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kelurahan Ketang Baru dan selanjutnya tim menuju tempat tersebut untuk mengamankan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(san)