Kotamobagu, dotNews.id – Sungguh terlalu, seorang ayah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan teganya memperkosa anak tirinya, sebut saja jingga (nama samaran, red).
Berdasarkan informasi Polres Kotamobagu yang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya ini menyatakan,
kasus ini terungkap atas laporan korban perempuan 24 tahun yang merupakan salah satu warga Bolaang Mongondow. “Dari laporan korban, peristiwa pemerkosaan ini terjadi tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 Wita, di kamar korban, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, pria berinisial UT (41),” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, di Mako Polres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).
Bahkan, lanjut Kapolres, jika sang ayah tiri juga berniat akan kembali melakukan hal yang sama pada Tanggal 20 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 Wita, di area perkebunan jagung yang letaknya jauh dari pemukiman. “Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, ia pun meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian melompat dari motor dan berlari berteriak minta tolong karena saat itu pelaku mengejarnya,” tutur Kapolres.
Alhasil, berdasarkan laporan korban, pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah handuk berwarna putih dan 1 buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” terangnya.
Lanjutnya, adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP, dengan sanksi maksimal hukuman 12 tahun penjara.
(mel)