Gadis Bolmong di Perkosa Ayah Tiri

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, dotNews.id – Sungguh terlalu, seorang ayah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan teganya memperkosa anak tirinya, sebut saja jingga (nama samaran, red).

Berdasarkan informasi Polres Kotamobagu yang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya ini menyatakan,

kasus ini terungkap atas laporan korban perempuan 24 tahun yang merupakan salah satu warga Bolaang Mongondow. “Dari laporan korban, peristiwa pemerkosaan ini terjadi tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 Wita, di kamar korban, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, pria berinisial UT (41),” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, di Mako Polres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, lanjut Kapolres, jika sang ayah tiri juga berniat akan kembali melakukan hal yang sama pada Tanggal 20 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 Wita, di area perkebunan jagung yang letaknya jauh dari pemukiman. “Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, ia pun meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian melompat dari motor dan berlari berteriak minta tolong karena saat itu pelaku mengejarnya,” tutur Kapolres.

Alhasil, berdasarkan laporan korban, pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah handuk berwarna putih dan 1 buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” terangnya.

Lanjutnya, adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP, dengan sanksi maksimal hukuman 12 tahun penjara.

(mel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja
Di Nilai Merugikan, PT Gading Murni Perkasa Tuai Sorotan Warga Lolan

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WITA

PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA