Jakarta, dotNews.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi Puan Maharani, saat hendak mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya Pimpinan DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terkait Perppu Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/3/2023).
“Apakah rancangan Undang-Undang bisa?” kata Puan
“Interupsi pimpinan, Fraksi Partai Demokrat,” potong Hinca.
“Izinkan kami dari Partai Demokrat menyampaikan pandangan kami dalam kesempatan ini,” lanjutnya.
Puan kemudian memberikan Hinca waktu lima menit untuk menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Cipta Kerja.
Hinca menjelaskan, pihaknya menolak Perppu Cipta Kerja karena dinilai tidak legitimate dengan aturan hukum pembuatan perundangan yang berlaku.
“Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya peraturan UU yang keluar dari norma hukum. Itu tercermin dari Perppu Cipta Kerja yang grasa grusu,” ujarnya, dikutip TajukPolitik.
Setelah lima menit, Puan Maharani matikan mic Hinca Panjaitan. Setelah Hinca, interupsi dilanjutkan oleh Fraksi PKS yang walkout dari sidang Paripurna.
DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” ujar peserta rapat.
Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).
Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.
Saat itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.
Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi.(**)