JAKARTA, dotnews.id – Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Jelasnya hingga saat ini Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ungkap Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, di kutip CNN Indonesia, Kamis (23/11/2023).
Dirinya, memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melakukan kerja-kerja pencegahan.
“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan UU KPK,” tuturnya.
Seperti diketahui penetapan tersangka Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.(cnnindonesia)