Tulungagung Newsline. id- Selama periode tahun 2024, setidaknya ada 6 kepala desa di Tulungagung yang harus berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dimana tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Di Lansir dari, Radar Tulungagung,Diketahui dua kades menjadi saksi dari proses penyidikan kasus dugaan tipikor di desanya. Satu Kades lainnya dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Pertama, Kades Rejotangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andhi Mutojo, Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan tersandung kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021. Diketahui anggaran yang mengucur dari APBD Pemkab Tulungagung senilai Rp 175 juta ini, digunakan Andhi untuk menutup hutang anaknya yang gagal mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif di tahun 2019.
Kini perkara kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dimana Andhi Mutojo telah ditahan oleh Kejari pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.
Kedua, Kades Batangsaren
Ripangi, Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, telah ditahan oleh Kejari Tulungagung pada tanggal 8 Agustus 2024. Dimana Ripangi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa senilai Rp 780 juta.
Selain Kades Batangsaren, Komuroji Sekretaris Desa Batangsaren juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung.
Diketahui terdapat sejumlah modus dalam penyelewengan dana desa pada kasus ini. Adapun seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan. Yang mana uang sewa tersebut masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, Kades Tambakrejo
Suratman Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol ditahan pada tanggal 18 September 2024. Dimana Suratman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2022. Diketahui kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini senilai Rp 721 juta.
Suratman melakukan sejumlah modus atas kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun seperti adanya sejumlah proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa dan penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pada kasus ini, setidaknya ada 40 saksi yang telah diperiksa untuk mengungkap tabiat Suratman. Penyidik pun masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain atas kasus ini.
Keempat, Kades Karanganom
Sukar, Kades Karanganom Kecamatan Kauman terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh KPK. Dimana Sukar masuk dalam daftar 21 nama yang dicekal oleh KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Diketahui pencekalan ini lantaran perkembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019 hingga 2022.
Tak berselang lama setelah dicekal oleh KPK, Sukar memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Karanganom. Yang mana Sukar beralasan agar dapat lebih fokus mengurus keluarganya.
Kelima, Kades Kradinan
Eko Sujarwo, Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di desanya. Kini kasus ini telah masuk tahap penyidikan di Polres Tulungagung.
Diketahui petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyitaan dokumen LPJ di Desa Kradinan pada tanggal 17 Juli 2024.
Keenam, Kades Tanggung
Suyahman, Kades Tangung Kecamatan Campurdarat menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017 hingga 2019. Dimana petugas Kejari mendapati adanya sejumlah kejanggalan yang melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.
Diketahui pendanaan atas proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).(*)