Jakarta, dotNews.id – Soal dugaan kasus transaksi janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Menkeu), disorot pegiat Politik Prof Tjipta Lesmana. Pasalnya kasus ini sebelumnya dicurigai Menkopolhukam Mahfud MD dan dikonfirmasi oleh PPATK, namun kini seolah berlalu begitu saja.
Menurut Prof Tjipta Lesmana, fenomena langsung lenyapnya pemberitaan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu sangat aneh. Padahal, ini merupakan dugaan kasus besar yang dinilai patut untuk terus dikawal oleh publik.
“Aneh bin ajaib ini. Pertama kita garis bawahi Rp300 triliun itu dana yang maha besar, tidak pernah terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. Saya tidak mengatakan korupsi, tidak ya, yang saya katakan ini dana hasil dari money laundry, pencucian uang,” katanya disitat dalam wawancara zoom dengan Rahma Sarita, dikutip POSKOTA.CO.ID, Senin (20/3/2023).
Lanjutnya, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, mestinya bola kasus tersebut langsung ditangkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian, KPK juga dinilai harus bergerak cepat. Sebab pada hakekatnya, korupsi dan pencucian uang adalah sama. Maka itu dia meminta Menteri Keuangan dan Menkopolhukam untuk menjelaskan seterang-terangnya kasus ini.
“Tanggung jawab Anda sekarang untuk menjelaskan sejelasnya dan untuk menindak. Okelah sekaligus juga bisa, saya kepengen yang gede dulu aja yang disikat, begitu kan bisa,” ujarnya.
Prof Tjipta sendiri saat ini mengaku meragukan kinerja KPK. Sebab geraknya di bawah kepemimpinan sekarang, agak lambat.
“Kalau KPK saya sangat-sangat pesimis ketika di bawah pimpinan ini, memang sudah lama membeli memble,” katanya lagi.
Dalam kasus dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, Prof Tjipta lagi-lagi menyoroti ini bukan merupakan dugaan biasa. Karena ini menyangkut seperempat APBN di Indonesia.
Sementara itu, Rahma Sarita, aktivis media berpendapat, ada yang menarik dari kasus mulai lenyapnya pemberitaan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Menurutnya, hal ini berbeda saat kasus Century beberapa tahun lalu yang membuat heboh satu negara.
“Sekarang saya baca di media sosial sudah nggak seberapa ramai dibahas. Ini berbeda dengan kasus yang dihadapi Sri Mulyani beberapa tahun yang lalu ketika Century ya waktu itu hanya hanya Rp6 triliun hebohnya senegara, DPR bikin Pansus, bikin segala macam, sampai akhirnya kesimpulannya terlempar ke IMF.
“Nah ini sekarang media sosial saja yang sempat ramai beberapa hari yang lalu ya, ada tagar mundur Sri Mulyani, tapi setelah itu, ya sudah menguap begitu,” kata Rahma Sarita.
Menanggapi hal itu, Prof Tjipta Lesmana ikut menyatakan, hal yang turut wajib disorot adalah para anggota DPR yang seakan diam saja.
“Kita juga geng-geleng kepala, nggak ada suara sama sekali ya (DPR) ini. Aduh kolusi atau gimana? Walau kita tidak mau mencurigai si anu-si anu, minimal kita minta supaya cepat diperiksa secara amat serius. Dipanggil DPR-lah dimintai keterangan,” kata dia.
Minimal, lanjutnya,Β adalah dua orang petinggi di Kemenkeu dan Kemenkopolhukam yang pertama kali melempar bola ini.
Yang membuat heran Tjipta Lesmana juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah mengatakan kalau ada instansi hukum mana yang memerlukan klarifikasi kasus ini, silakan kontak pihaknya.
“Jangan begitu dong. Jadi artinya kalau Kejaksaan Agung kepengen tahu kasus ini silakan kontak kami, kalau misalnya Kepolisian mau tahu silakan kontak kami, ya nggak bisa begitu dong. Itu juga aneh juga kemudian pengungkapan kasus ini diserahkan ke Kementerian Keuangan sendiri, ini kan kayak jeruk makan jeruk, ya enggak bisa,” pungkasnya.(**)