MANADO, dotnews.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di keluruhan Malendeng Kota Manado, kembali berhasil diungkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado.
Ada dua orang terduga pelaku yang berhasil diringkus petugas, masing-masing MFD Alias AJI (28) tahun warga Kema I, Kabupaten Minut dan LS Alias LEVI (22) tahun, warga yang sama.
Menurut informasi, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 21.15 Wita, dimana polisi langsung merespons laporan laporan masyarakat yang memberikan petunjuk terkait aktivitas kedua pelaku di Perumahan Green Hill. Alhasil keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah diring kedalam tahanan.
Kapolresta Manado ketika dikonformasi melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik AJI. Selain itu, tim juga mengamankan dua handphone sebagai barang bukti tambahan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya,” tandas Haryono.(**)