MINAHASA, dotnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, merekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk dua TPS, di Kecamatan Tondano Timur. Pelaksanaan PSU tersebut akan siap digelar pada Rabu, (21/02/2024).
“Kedua TPS direkomendasi PSU yakni TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Timur. Penghitungan ulang ini direkomendasikan berdasarkan laporan dari jajaran kami Panwascam terkait temuan pelanggaran di TPS saat pemungutan suara,” ungkap Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda, Selasa (20/02/2024).
Dikatakan penyebab PSU, diakibatkan adanya pemilih ilegal. Warga ber-KTP luar daerah namun diperbolehkan memilih meskipun tanpa mengurus pindah memilih.
Atau pemilih yang tidak terdaftar baik dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTB) maupun kategori daftar pemilih khusus (DPK) namun ikut sertakan mencoblos di TPS.
“Pemilih tidak terdaftar di DPT namun ikut memilih. Pemilih tersebut adalah warga yang miliki KTP luar daerah.Jelas ini memenuhi unsur untuk digelar PSU,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan jika pihaknya telah siap melaksanakan PSU di dua TPS tersebut.
“KPU siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di dua TPS Kecamatan Tondano Timur. Kami juga sudah sampaikan ke partai politik untuk siapkan saksi-saksi di TPS,” ujar Rendy.
Dia menyebut, PSU di dua TPS tersebut tidak untuk semua surat suara. TPS 1 empat jenis pemilihan yakni surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan TPS 1 dan tiga jenis surat suara Pilpres, DPR RI dan DPD di TPS 2.
KPU Minahasa telah mempersiapkan logistik surat suara sesuai dengan DPT ditambah dua persen surat suara cadangan per jenis surat suara pemilihan.
“Semoga saja, tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU ,” harap Rendy.(bly)