MANADO, dotnews.id – Tim Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Pineleng Satu Jaga VIII, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial F (38), warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Sedangkan kedua terduga pelakunya adalah laki-laki berinisial FM (42), warga Desa Pineleng dan YT (24), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Informasi diperoleh, kejadiannya pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban F bersama teman perempuan A, berboncengan sepeda motor menuju TKP untuk menyelesaikan masalah dengan saudara dari A.
Di TKP, kedua terduga pelaku menghampiri korban F dan melontarkan kata-kata kasar, kemudian memukul korban hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” singkat Agus.(**)