Dua Kasus Investasi Bodong Minsel, Berlabuh di Meja Kejaksaan

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Investasi Bodong di Kabupaten Minsel.

Kasus Investasi Bodong di Kabupaten Minsel.

MINSEL, dotnews.id – Dua Kasus Investasi bodong dengan kedok arisan lelang yang ditangani oleh unit Tipidter dan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), telah dinyatakan P21 dan masuki tahap II pada proses penuntutan.

Hal tersebut sebagaimana dibenarkan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/02/2024).

“Iya benar sudah tahap II, untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel pada Kamis (15/02/2024),” kata Sitorus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sub pasal 378 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP, terjadi pada rentang bulan September – Oktober 2023, di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.

Lebih lanjut dikatakan, untuk tersangka sendiri ada dua orang perempuan dengan inisial UA alias Sarah (28), warga Desa Tondei Satu, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp12.154.600.000, (dua belas miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Sedangkan tersangka kedua SL alias Sukmi (21), warga Desa Boyong Pante, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” tutup Sitorus.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja
Di Nilai Merugikan, PT Gading Murni Perkasa Tuai Sorotan Warga Lolan

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WITA

PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA

Buol

Asisten II Buka Kegiatan Diklatsar II PAC Biau

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:35 WITA