MINSEL, dotnews.id – Dua Kasus Investasi bodong dengan kedok arisan lelang yang ditangani oleh unit Tipidter dan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), telah dinyatakan P21 dan masuki tahap II pada proses penuntutan.
Hal tersebut sebagaimana dibenarkan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/02/2024).
“Iya benar sudah tahap II, untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel pada Kamis (15/02/2024),” kata Sitorus.
Menurutnya tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sub pasal 378 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP, terjadi pada rentang bulan September – Oktober 2023, di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tersangka sendiri ada dua orang perempuan dengan inisial UA alias Sarah (28), warga Desa Tondei Satu, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp12.154.600.000, (dua belas miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan tersangka kedua SL alias Sukmi (21), warga Desa Boyong Pante, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” tutup Sitorus.(**)