KOTAMOBAGU|Newsline.id – Dewan PImpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) resmi mengeluarkan surat keputusan No.01/GMPK/Sulut/VIII/2024 Tentang Pembekuan Pengurus GMPK.
Adapun alasan dibekukannya kepengurusan Ormas GMPK BMR karena sejak diterbitkannya SK tanggal 21 januari 2024 lalu hingga bulan Agustus, Pengurus GMPK BMR tidak pernah melaporkan hasil kinerja seperti tercantum pada pasal 15 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai acuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.
“Saya kira keputusan DPW GMPK Sulut sudah tepat dan ini harus di hormati oleh semua pengurus GMPK.
Tentunya pimpinan ada pertimbangan lain sehingga demi kemajuan Organisasi maka pimpinan harus bijak demi kemajuan Organisasi, ” Ucap aktivis yang konsisten perangi korupsi di BMR ini.