Manado, dotNews.id – Seorang pria
berinisial AS (32) tahun, tercatat sebagai warga DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, berhasil di jaring Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang di salah satu perusahaan di Jakarta.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“AS (32) masuk DPO Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Mei 2023 silam atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang. Dia diamankan Tim ROTR di ruas jalan Piere Tendean Manado saat sedang mengendarai mobil pada Selasa (30/5/2023),” jelas Sugeng, Kamis (1/6/2023),
Diterangkan, penangkapan bermula adanya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Setelah melakukan penyelidikan hampir seminggu, Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Manado Sulut, dan sekitar pukul 15.00 wita terduga yang masuk daftar DPO berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Lanjut Sugeng, usai ditangkap, terduga DPO langsung diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Manado.
“Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya,” tutupnya.(san)