Bolmut,dotNews.id – Pelaku kasus tindak pidana pencabulan tak berkutik ditangan Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bolangitan.
Ia ditangkap di salah satu kediaman keluarganya di Desa Talaga, Kecamatan Bolangitan, Sabtu (10/12) sekira Pukul 13.00 Wita. “Tersangka RL, tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencabulan,” ungkap Kapolsek Bolangitan, AKP Junaidi Chandra Pulukadang, kepada wartawan.
Dikatakannya, berdasarkan bukti permulaan, tersangka telah melakukan tindak pidana cabul terhadap Korban RB alias Bunga yang terjadi sekitar bulan Juli 2018, sekira Pukul 07.40 Wita, di Desa Talaga Tomoagu dan di Bolangitang 1. “Tim berhasil mengendus keberadaan tersangka disalah satu kediaman keluarganya, dan langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Lanjut Junaidi, saat ini tersangka telah kita giring ke Mako Polsek Bolangitan untuk interogasi awal dan selanjutnya akan di bawah ke Mako Polres Bolmong Utara guna pemeriksaan lanjutan dan penahanan serta proses lanjut. “Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 (E) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 16 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Junaidi.(fais)