Manado,dotNews.id – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik), kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon.
Alhasil karena ingin melarikan diri
pada saat pencarian barang bukti, pelaku pun diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya Selasa (31/1/2023).
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2)
Dikatakan berdasarkan informasi
Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado.
Pengungkapan kasus ini lanjut Abraham, berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya. “Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” terangnya.
Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 unit sepeda motor, 2 buah televisi, 2 buah laptop, 2 buah handphone, 2 buah mesin pemotong rumput, 2 buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus yang sama,” tutup Abraham.(**)