BOLMONG – Newsline.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado dan PPLH Pejabat Pengawas lIngkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bolmong, mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. Surya Pratama Doloduo, Rabu (15/05/2024) tadi.
Hal ini setelah DLH, BPSILHK dan PPLH melakukan investigasi di lapangan Rabu 15 Mei 2024 dan mendapati perusahaan tersebut ternyata belum mengantongi dokumen perijinan.
“Jadi sesuai hasil investigasi di lapangan dan juga keterangan penanggung jawab lapangan memang ijinnya belum ada, maka sesuai aturan, kegiatannya harus dihentikan sementara, sampai proses perijinan selesai,”
ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong melalui Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi..
Sementara kata dia, jika pada sistem perijinan perusahaan bidang pertambangan, itu sudah harus mengantongi ijin meski baru pada tahap Pra Konstruksi.
“Pra konstruksi itu sudah masuk 1 tahapan, sehingga perusahaan harus sudah mengantongi ijin, beda kalau perusahaan bergerak dibidang lain seperti UMKM atau yang tidak ada dampak lingkungan itu bisa paralel Dengan perijinan,” terangnya.
Pun demikian kata dia ,jika benar informasi yang mereka terima dari masyarakat Bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan emas, maka proses nya agak panjang.
“Mereka harus ada dulu Dokumen pengelolaan limbah dan dokumen terkait yang harus selesaikan, kalau itu belum ada maka kegiatan harus dihentikan sementara menunggu proses perijinan selesai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ke pemerintah desa, bahwa Desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin, kecuali persetujuan dari tetangga dan verifikasi dokumen perijinan sebagaimana yang dikeluarkan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
“Hati hati jangan sampai Pemerintah Desa salah kaprah terkait kewenangan, agar tidak tersangkut persoalan hukum,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya keberadaan PT. Surya Pratama Doloduo menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde bahkan secara tegas meminta DLH menghentikan aktivitas pra konstruksi perusahaan karena diduga belum mengantongi ijin AMDAL.
Rubianto beralasan, aktivitas perusahaan yang berada di tengah pemukiman warga ini dapat membahayakan sebab belum ada dokumen berkaitan dengan Analisis Dampakma lingkungan.(TIM)