DLH Bolmong Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT Surya Pratama Doloduo

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Newsline.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado dan PPLH Pejabat Pengawas lIngkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bolmong, mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. Surya Pratama Doloduo, Rabu (15/05/2024) tadi.

Hal ini setelah DLH, BPSILHK dan PPLH melakukan investigasi di lapangan Rabu 15 Mei 2024 dan mendapati perusahaan tersebut ternyata belum mengantongi dokumen perijinan.

“Jadi sesuai hasil investigasi di lapangan dan juga keterangan penanggung jawab lapangan memang ijinnya belum ada, maka sesuai aturan, kegiatannya harus dihentikan sementara, sampai proses perijinan selesai,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong melalui Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi..

Sementara kata dia, jika pada sistem perijinan perusahaan bidang pertambangan, itu sudah harus mengantongi ijin meski baru pada tahap Pra Konstruksi.

“Pra konstruksi itu sudah masuk 1 tahapan, sehingga perusahaan harus sudah mengantongi ijin, beda kalau perusahaan bergerak dibidang lain seperti UMKM atau yang tidak ada dampak lingkungan itu bisa paralel Dengan perijinan,” terangnya.

Pun demikian kata dia ,jika benar informasi yang mereka terima dari masyarakat Bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan emas, maka proses nya agak panjang.

“Mereka harus ada dulu Dokumen pengelolaan limbah dan dokumen terkait yang harus selesaikan, kalau itu belum ada maka kegiatan harus dihentikan sementara menunggu proses perijinan selesai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ke pemerintah desa, bahwa Desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin, kecuali persetujuan dari tetangga dan verifikasi dokumen perijinan sebagaimana yang dikeluarkan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

“Hati hati jangan sampai Pemerintah Desa salah kaprah terkait kewenangan, agar tidak tersangkut persoalan hukum,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya keberadaan PT. Surya Pratama Doloduo menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde bahkan secara tegas meminta DLH menghentikan aktivitas pra konstruksi perusahaan karena diduga belum mengantongi ijin AMDAL.

Rubianto beralasan, aktivitas perusahaan yang berada di tengah pemukiman warga ini dapat membahayakan sebab belum ada dokumen berkaitan dengan Analisis Dampakma lingkungan.(TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Calon Bupati Bolmong,Yusra – Don Resmi Kukuhkan 1.350 Relawan di Kecamatan Lolak
Pj Bupati Bolmong Hadiri Pengucapan Syukur Di Kediaman Sangadi Pangian Barat
DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023
Relokasi Ratusan KK Dampak Gunung Ruang ke-Bolsel Dapat Reaksi Pemerhati BMR
Wali Kota Serta Jajaran Pemkot Bitung Hadiri Malam Penghiburan Keluarga Honandar – Sondak
Jaga Harmonisasi Antar Umat Beragama, Depri Launching KMB Tahun 2023
Maloho Buka Gebyar Penggalang Kwarcab Gerakan Pramuka Bolmut
Harry Maguire Bek Termahal di Dunia

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 20:54 WITA

Calon Bupati Bolmong,Yusra – Don Resmi Kukuhkan 1.350 Relawan di Kecamatan Lolak

Minggu, 14 Juli 2024 - 19:10 WITA

Pj Bupati Bolmong Hadiri Pengucapan Syukur Di Kediaman Sangadi Pangian Barat

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:09 WITA

DLH Bolmong Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas PT Surya Pratama Doloduo

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:59 WITA

DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Minggu, 5 Mei 2024 - 23:26 WITA

Relokasi Ratusan KK Dampak Gunung Ruang ke-Bolsel Dapat Reaksi Pemerhati BMR

Berita Terbaru