Manado, dotNews.id – Kasus penikaman menyebabkan korban meregang nyawa terjadi di Kelurahan Sario Kotabaru, Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 04.30 Wita. Pelakunya RK (20) tahun, seorang residivis.
Persoalannya sepele, pelaku merasa tak terima dituduh sebagai mantan dari kekasih korban Cristian Lakoy (25) tahun, warga Keluruhan Wanea Manado.
“Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban di bagian paha sebanyak dua kali, setelah itu langsung lari meninggalkan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus, saat konferensi pers di Polresta Manado, Sabtu (6/5/2023).
Berdasarkan pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak dilantai. Ia pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekannya, namun nyawanya sudah tak dapat tertolong lagi.
“Sebelum penikaman itu terjadi, keduanya terlibat cekcok. Diduga korban tewas akibat luka tikaman di bagian paha dengan menggunakan sajam jenis badik,” ujarnya.
Mendapat informasi, respon cepat personel Polsek Sario langsung menangkap terduga pelaku di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.
“Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado,” terang Sugeng
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.(san)