MANADO, dotnews.id – Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado akhirnya mengamankan tersangka pelaku Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada, Jumat (23/2/2024).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
“Iya benar kami pihak Kepolisian Polresta Manado melalui Tim Barvo Polresta Manado mengaman terduga pelaku seorang pria berinisial GM (25), warga Watutumou Tongkeyna, Kota Manado,” kata May.
Adapun kejadian itu terjadi, dimana pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran, dan saat itu atas keinginan keduanya, sehingga pelaku mendatangi kamar korban, dengan melewati jendela.
Setelah di dalam kamar, pelaku dan korban saling berciuman dan berlanjut pada korban mencium kemaluan pelaku sembari korban merekamnya menggunakan handphone. Setelah itu pelaku berbuat hal yang sama terhadap korban.
“Rekaman handphone tersebut beredar sehingga, pelapor merasa keberatan atas perbuatan pelaku,” ujar May.
Adanya informasi tentang kejadian, Tim Bravo Resmob On The Road Polresta melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(**)