JAKARTA,dotNews—Cuitan Ferdinan Hutahaean (FH), melalui akun media sosialnya (Twitter), berpotensi menimbulkan keonaran.
Hal ini sebagaimana disampaikan Mabes Polri dalam jumpa pers melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (05/01/22).
“Hal ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” ungkap Ahmad.
Untuk itu Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor FH yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022, Pukul 16.20 WIB.
Dikatakannya, FH dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” sebut Ramadhan, dikutip dotNews, lewat Kompas Tv.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.
Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dimana sudah ada tiga saksi yang sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
FH diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.(*)