BOLMONG|Newsline.id – Aktivitas eksplorasi PT. Surya Pratama Doloduo, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan emas, yang terletak di Desa Doloduo 2, Kecamatan Dumoga Barat dikeluhkan.
Pasalnya, diduga perusahaan milik warga Tionghoa itu belum mengantongi ijin.
Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde mengatakan, harusnya sebelum melakukan eksplorasi perusahaan melakukan sosialisasi terkait AMDAL.
“Yang sangat ditakutkan pada perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan emas ini adalah soal limbah,” ujarnya.
Seharusnya kata dia, dijelaskan ke masyarakat seperti penanganan limbah produksi ketika perusahaan mulai beroperasi namun ini belum dilakukan.
“Saya menilai perusahaan juga tidak memiliki etika kkarna tidak melapor ke pemerintah desa yang berada di lingkar tambang, harusnya ini dilakukan sebelum mulai bereksplorasi,” ujarnya.
Sebab itu, Sangadi Obien meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong agar melakukan kroscek ke lapangan terkait perijinan dan AMDAL perusahaan.
“Ini Harus diperjelas, karena persoalan limbah ini dampaknya ke masyarakat jika tidak dikelola dengan baik,” tambahnya.
Terpisah, Kepala DLH melalui Kabid Erni Tungkagi ketika dikonfirmasi mengaku akan melakukan kroscek ke lapangan.
“Kami belum dengar persoalan perusahaan tersebut, namun dalam waktu dekat kita akan melakukan peninjauan di lapangan, “singkatnya.(**)