Bolmut, dotNews.id – Nampaknya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmut, harus mengurungkan niatnya mengajukan minta cuti tahunan pasca Lebaran nanti.
Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada ASN tentang larangan cuti tahunan pasca lebaran Idul Fitri 1444 H.
“Edaran tersebut jelas. Untuk itu kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), telah saya instruksikan dengan tegas untuk menolak seluruh permohonan cuti para ASN yang masuk pasca lebaran nanti,” tegas Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, ketika di temui wartawan di kediamannya, Jumat (21/4/2023).
Dijelaskannya, alasan larang menggunakan cuti tahunan setelah lebaran nanti untuk menghindari terhambatnya pelayanan publik. Apalagi kata dia, banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik setelah lebaran nanti.
“Pasca libur lebaran biasanya masyarakat akan antre menumpuk untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Menurut Depri, pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini untuk ASN termasuk TNI dan Polri terhitung tanggal 19 sampai dengan 26 April 2023.
“Jadi jangan ada lagi tambah-tambah libur bagi aparatur,” tegasnya.
Sementara itu Arifin Bolota salah pemerhati Bolmut berharap, penerapan larangan tersebut harus dijalankan konsisten oleh pemerintah setempat tanpa kesan pandang bulu.
“Semuanya harus sama, jangan sampai ada yang dianak emaskan. Wajar jika mereka (ASN, red) tak diberikan cuti pasca lebaran nanti, sebab waktu libur yang di berikan sudah sangatlah cukup,” pungkasnya.(**)