Bolmut, dotNews.id—Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, harus dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga dampaknya bermuara untuk kelanjutan peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hal disampaikan Bupati Bolmut, Drs Hi Depri Pontoh ketika memberikan amanat Apel di halaman Kantor Bupati, Selasa (12/9/2023)
Menurutnya pelaksanaan kegiatan konsultasi maupun menghadiri undangan pemerintah yang menggunakan SPPD harus di ikuti sesuai komposisi bidang masing-masing. Misalnya kegiatan konsultasi maupun kegiatan yang harus menghadirkan bidang instansi harus diikuti yang bersangkutan sehingga apa yang disampaikan dapat mengena sasaran dan bisa langsung diterapakan di daerah.
“Seperti contoh yang terundang kepala bidang, namun dihadiri oleh kepala dinas. Ini salah, makanya maksud yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak akan berjalan baik di daerah karena yang diutus tidak sesuai tupoksi,” terang bupati.
Lebih lanjut dia mengatakan kegiatan perjalanan dinas bukanlah hal menghambur-hamburkan uang saja, melainkan harus ada kontribusi yang baik untuk daerah.
“Ingat SPPD bukan hura-hura, harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah,” tegasnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan sejumlah pemerhati Bolmut yang menilai penggunaan SPPD terkesan hanya menghambur-hamburkan uang daerah jika tidak ada pengawasan yang ketat dari pemimpin daerah.
“Harus ada pengawasan ketat dari pimmpinan daerah jika ingin memberikan ijin perjalanan dinas, apalagi SPPD yang tidak sesuai tupoksi,” pungkas Arifin Bolota, salah satu pemerhati Bolmut.(**)