Manado, dotNews.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang pada Jumat (26/5/2023) berhasil diungkap Tim Resmob On The Road Polresta Manado.
Pelakunya berjumlah 2 orang lelaki masing-masing ST (34) dan RW (30) berhasil ditangkap di Desa Pontang Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepada wartawan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, diduga para pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan melihat sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang Gereja GMIM Bethel Winangun dan para pelaku mendorong sepeda motor dari gereja hingga sampai di wilayah Karombasan,” ungkap Sugeng, Senin (29/5/2023).
Lanjutnya, merespon laporan masyarakat, Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (28/5/2023) Tim berhasil menangkap kedua 2 pelaku Kabupaten Minsel.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor NMAX sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses secara hukum.
“Untuk kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terang Sugeng.(san)