Minsel, dotNews.id – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua pria pelaku pencurian hewan ternak babi, di Desa Ranoyapo Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo, Minsel, Kamis (07/04/22).
Kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan korban Claudio Lumowa (36), warga Desa Tompasobaru, di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polsek Ranoyapo pada 4 April 2022.
Menurut keterangan korban, kejadiannya terjadi pada 22 Maret lalu, di kandang ternak miliknya Desa Ranoyapo Jaga IV. Para pelaku masuk ke kandang lalu mencuri babi sebanyak 12 ekor. Atas kejadian tersebut, korban pun selaku pemilik peternakan mengalami kerugian sekitar sebanyak Rp12 juta.
Mendapat laporan, Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, langsung bertindak untuk melakukan lidik dan berhasil mengungkap identitas para pelaku. “Bersama Polsek Ranoyapo kami mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, masing-masing RT (19) dan YM (18),” kata Lesly, Jumat (08/04/22).
Dia menambahkan, kedua pelaku telah resmi ditahan di rutan Mapolres Minsel. “Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
(raf)