Amurang,dotNews.id – PP (27), seorang perempuan yang tercatat sebagai warga Kota Manado, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis. “Perempuan inisial PP diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang juga seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Amurang. PP telah diamankan pada pertengahan Desember 2022 dan kini resmi ditahan di Polres Minsel,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast Kamis (29/12).
Lanjutnya, keduanya ditengarai memiliki hubungan dekat layaknya pacaran, yang dilakukan sejak awal Bulan Oktober 2022. Dan diduga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh terduga pelaku lebih dari sekali. “Perbuatan cabul pertama kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban di Kecamatan Amurang. Korban juga sempat dibawa oleh pelaku ke Manado dan Bitung. Terduga pelaku juga sering memberikan uang kepada korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Minsel pada tanggal 11 Desember 2022, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Minsel. “Terduga pelaku kini resmi ditahan oleh Polres Minsel, sedangkan korban sudah kembali ke orang tuanya,” tutup Abraham.(win)