Manado,dotNews.id – Dugaan kasus tindak pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tuminting, berhasil diungkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.
Kepada para awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Pada hari Jumat (9/12), di sekitar Kota Manado, Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SB (34),” kata Abraham, Sabtu (10/12) pagi di Mapolda Sulut.
Dikatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap 2 orang korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun, dengan cara bujuk rayu. “Dengan diiming-imingi uang, korban diajak ke kamar kos pelaku. Korban pertama dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Abraham.(san)