Cabuli 2 Bocah di Tuminting, SB Digaruk Polisi

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado,dotNews.id – Dugaan kasus tindak pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tuminting, berhasil diungkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.

Kepada para awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Pada hari Jumat (9/12), di sekitar Kota Manado, Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SB (34),” kata Abraham, Sabtu (10/12) pagi di Mapolda Sulut.

Dikatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap 2 orang korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun, dengan cara bujuk rayu. “Dengan diiming-imingi uang, korban diajak ke kamar kos pelaku. Korban pertama dicabuli pada 29 November sore sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Poster AMG Radio

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Abraham.(san)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga
Polres Gianyar Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Jalan Raya Tojan Blahbatuh
Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba
Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net8
Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara
Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light 
Keempat Oknum Wartawan Jurnal Polisi Bantah Lakukan Intimidasi dan Pemerasan
Atensi Malam Minggu, Sat Samapta Patroli Lampu Biru Sambangi Jalur Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:09 WITA

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:40 WITA

Polres Gianyar Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Jalan Raya Tojan Blahbatuh

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:33 WITA

Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:20 WITA

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net8

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:48 WITA

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara

Berita Terbaru

HUKRIM

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:09 WITA