Manado, dotNews.id – Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan Y (66), terduga pelaku penganiayaan yang selama kurang lebih lima bulan melarikan diri, pada Selasa (3/10/2023) malam.
Diduga laki-laki tersebut menganiaya perempuan bernama Sonya (39), di wilayah Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa (18/4/2023) silam.
Kejadiannya, pelaku memukul suami korban, tanpa sebab yang jelas. Melihat hal tersebut, korban pun menanyakan penyebabnya, namun tiba-tiba dipukul kepala bagian belakangnya dengan menggunakan ember.
Setelah itu terduga pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka cukup parah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan dan pengejaran selama beberapa waktu itu, Tim ROTR Polresta Manado bersama Polsek Wori akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, di rumahnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(**)