Manado, dotNews.id – Drama pelarian RP (40), tersangka kasus pembunuhan di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas, berakhir sudah alias tamat.
Setelah 8 hari dinyatakan boron dan viral di media sosial, sebagai daftar pencarian orang (DPO), RP akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa, di wilayah Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, pada Jumat (18/03/22) pagi. “Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi wilayah pelarian tersangka sehingga berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat Sore (18/03/22), di Mapolda Sulut.
Lebih lanjut Abraham menjelaskan, pelaku melarikan diri sesaat menikam David Maesa (31), di bagian dada kiri atas dengan menggunakan senjata tajam. Saksi di sekitar TKP sempat melihat pelaku memegang senjata tajam sambil mengejar korban. “Diduga motifnya antara pelaku dan korban saling menyimpan dendam karena keduanya sudah beberapa kali terlibat permasalahan,” terangnya.
Pada malam itu, korban ditemukan warga dalam posisi tergeletak di jalan desa setempat. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Kakas dan langsung mendapat tindakan medis namun sayang korban sudah meninggal dunia. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,” pungkas, Abraham.
(rap)