Bolmut, dotNews.id – Beragam atribut iklan reklame tak berijin terpampang bebas di sejumlah ruas jalan Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut).
Jika ini dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah setempat maka akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, harus tegas, terkait pemasangan sejumlah iklan reklame yang tidak mengantongi ijin lengkap,” ujar Rusmin Mokodompis, salah satu pemerhati Bolmut, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, pemerintah daerah jangan hanya diam saja. Sebab iklan reklame ini adalah salah satu pontensi obyek pajak pendapatan daerah.
“Jika tidak berijin harus dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah,” tukasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut ketika diminta tanggapannya melalui Kepala Subag Pajak Daerah, Firman I.S Hapili mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban kembali terkait pemasangan iklan reklame yang tidak mengantongi ijin tersebut.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penertiban. Untuk itu dengan adanya informasi masyarakat ini, kami akan kembali turun sebab ini menyangkut kemaslahatan pendapatan daerah,” terang Hapili.(**)