BOLMUT, dotnews.id – Tak mau di cap lalai dalam menjalankan aturan, pada setiap tahun anggaran berakhir, Pemerintah Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang, tetap memperlihatkan konsistensinya untuk menyampaikan LKPPD secara tepat waktu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pasal 2 Nomor 46 Tahun 2016, tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), wajib disampaikan pemerintah desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulilah tepat waktu, hari ini (26/3/2024) pemerintah desa Talaga telah menunaikan LKPPD tahun anggaran 2023, sebagaimana amanat peraturan Mendagri Pasal 02 Nomor 46 Tahun 2016,” ujar Kepala Desa Talaga, Aprisal Pohontu SPdi, kepada wartawan.
Menurut Aprisal, penyampaian LKPPD tahun anggaran 2023 ini, dilakukan pemdes lewat forum terbuka kepada BPD dengan disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Talaga.
“Ini menjadi bentuk konsistensi dan transparansi serta akuntabel pemerintah desa dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan anggaran desa yang bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa,” sebutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, BPD dan masyarakat desa berhak meminta serta mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan lainnya yang bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa.
“Lewat penyampaian LKPPD, BPD dan masyarakat mendapatkan informasi secara keseluruhan tentang penyelenggaraan pemerintah desa selama satu tahun anggaran berjalan,” pungkas Aprisal.(**)