JAKARTA,dotNews.id – Dalam kurun waktu 10 tahun, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilarang mengajukan pindah instansi. Apabila nekat tetap meminta pindah maka sama dianggap mengundurkan diri.
Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi kepada publik.
Misalnya pada seleksi CPNS tahun 2021, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,β terangnya di Jakarta, Selasa (15/02/22).
Ia menjelaskan dalam Pasal 52 Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. “Jadi disini aturan jelas. CPNS dilarang mengajukan pindah instansi,” tutupnya.(*)