BKN : Minta Pindah Instansi, ASN Dianggap Mengundurkan Diri

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelum 10 tahun mengabdi, CPNS dilarang minta pindah instansi

Sebelum 10 tahun mengabdi, CPNS dilarang minta pindah instansi

JAKARTA,dotNews.id – Dalam kurun waktu 10 tahun, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilarang mengajukan pindah instansi. Apabila nekat tetap meminta pindah maka sama dianggap mengundurkan diri.

Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya pada seleksi CPNS tahun 2021, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta, Selasa (15/02/22).

Ia menjelaskan dalam Pasal 52 Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. “Jadi disini aturan jelas. CPNS dilarang mengajukan pindah instansi,” tutupnya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Kiamat KTP September 2024, Warga RI Siap-siap Ganti Tanda Identitas Berikut PenjelasanπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Legenda Emas 57 Ton Soekarno di Bank Swiss Akhirnya Terkuak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:52 WITA

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:55 WITA

Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA

Buol

Asisten II Buka Kegiatan Diklatsar II PAC Biau

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:35 WITA