Jakarta,dotNews.id – Ongkos naik haji (ONH) atau biaya perjalanan haji tahun 2023 sebesar Rp 49,81 juta, disepakati Pemerintah dan DPR. Angka ini disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Haji Komisi VIII DPR dengan pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).
Jumlah biaya haji itu turun dari usulan awal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sebesar Rp 69.193.733. “Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini. Setuju?,” kata Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, sambil mengetukkan palu tanda persetujuan, yang dilansir Radarbandung.id
Biaya haji 2023 sebesar Rp 49,81 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya bersama Kemenag telah melakukan efisiensi di beberapa komponen haji, sehingga biaya yang harus ditanggung jemaah bisa turun.
Menurunnya BPIH dari yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp 98.893.909 dengan beban diberikan kepada jemaah haji sebesar Rp 69.193.733 per jemaah atau 70 persen dan dibayarkan melalui nilai manfaat Rp 29.700.175,” urai Hasan.
Ia mengungkapkan, formulasi pembayaran haji yang telah disepakati saat ini adalah jemaah 55,3 persen dan 44,7 persen diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat itu, diambil dari dana yang dikelola BPKH. “Nilai manfaat itu diambil dari tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” tutupnya.(**)