MANADO, dotnews.id – Terduga pelaku pengedar uang palsu dengan inisial GID, akhirnya diamankan Tim ALPHA ROTR Polresta Manado. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas pelaku.
Kejadian ini berlangsung di Jl. Arie Lasut, Kelurahan Singkil Dua Kecamatan Singkil, Kota Manado. Menurut keterangan saksi Ramli Huntua, pelaku datang untuk melakukan transfer uang di Mini ATM dengan jumlah Rp350.000, Namun, curiga muncul saat warna uang yang diberikan berbeda dengan uang kertas asli.
Saksi memastikan bahwa uang tersebut palsu dan memanggil saksi lain, Glen Sumesei, untuk memverifikasi keaslian uang.
Dengan kepastian bahwa uang tersebut palsu, saksi melaporkan kejadian ini kepada polisi. Pelaku, GID, yang awalnya menolak memberikan identitas dan membuka masker, akhirnya ditahan oleh saksi hingga kedatangan polisi.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dalam pengembangan kasus, tim berhasil menemukan bukti baru di kediaman pelaku di Desa Jayakarsa Kecamatan Likupang Barat.
Barang bukti berupa hasil fotocopy uang yang rusak, printer merek Canon Pixma 2010, kertas Hvs F4, dan alat-alat lainnya seperti gunting dan pisau cutter turut diamankan.
Pelaku, GID, mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuatnya sendiri semalam menggunakan printer. Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar uang palsu pecahan 100.000, tiga lembar uang palsu pecahan 50.000, printer Canon Pixma 2010, kertas HVS F4, kertas fotocopy pecahan 100rbu dan 50rbu yang rusak, 1 buah gunting dan 1 buah pisau cutter,” jelas Agus.(**)