JAKARTA,dotNews.id – Polres Sorong menetapkan dua orang tersangka kasus bentrok antar kelompok warga di Kota Sorong Papua Barat.
Keduanya kini telah di tangkap dan di tahan untuk menjalani pemeriksaan. “Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian tersebut,” singkat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, (27/01/22), dikutip dari Antara.
Dijelaskan, keduanya terlibat dalam bentrok yang menyebabkan satu orang tewas dan kebakaran tempat hiburan malam karaoke Double O. Dimana dalam insiden ini juga, 17 orang dinyatakan tewas akibat kebakaran. “Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” kata Ahmad.
Lanjutnya, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang. Ia menyebutkan, kedua tersangka itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Penyidik juga masih bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut,” tegasnya.(*)