SULUT, dotnews.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Kota Bitung, pada Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
Kepada wartawan, Kapolda Sulut, Irjen Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ungkap Setyo, dalam konferensi pers, Minggu, (26/11/23).
Dia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” terang Setyo.
Sementara itu, ditempat yang sama Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menambahkan, ada 7 orang tersangka yang berhasil ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” tutur Siahaan.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.
Untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(rap)